7 Peraturan
tentang AMDAL
Peraturan
yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) antara lain :
1. Peraturan
Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan
Air.
2. Peraturan
Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
3. Peraturan
Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4. Peraturan
Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5. Peraturan
Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6. Peraturan
Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara
No.3838).
7. Peraturan
Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian
Pencemaran Udara.
8. Peraturan
Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan
Pembangunan
9. Peraturan
Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Usaha yang
tidak diwajibkan meiliki SIUP
1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
di luar sector perdagangan
2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
Cabang perusahaan atau perwakilan
perusahaan tersebut cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusatnya, dengan cara
melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit, dan selanjutnya
mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang
tersebut didirikan.
3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan
criteria sebagai berikut:
a. usaha perseorangan atau
persekutuan yang dimaksud “tidak berbadan hukum” adalah tidak berbentuk badan
hukum tertentu, seperti misalnya PT, yayasan ataupun Koperasi, Firma,
Persekutuan Perdata (maatschap) melainkan hanya berbentuk perusahaan perorangan
seperti UD, PD dan yang sejenis.
b. Kegiatan usaha di urus,
dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota
keluarga/kerabat terdekat; dan
c. memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp. 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan. Walaupun dikecualikan
terhadap kewajiban memiliki SIUP, namun apabila dikehendaki,
perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP
MIKRO yang berwarna hijau. Mengenai klasifikasi warna tersebut, juga terjadi
perubahan, dimana pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.
9/M-DAG/PER/2006 disebutkan bahwa warna hijau tersebut justru diberikan kepada
PT Terbuka yang menjual lebih dari 49% sahamnya kepada masyarakat.
Satu hal yang menarik lainnya adalah: pada Permendag 46
tersebut, untuk pengajuan permohonan SIUP MIKRO untuk pertama kalinya pada
Kementrian Perdagangan tersebut tidak dikenakan retribusi apapun. Semoga
nantinya dalam praktek tetap demikian adanya.
Prosedur
Kepengurusan NRB
1. datang ke
bank dengan membawa bukti-bukti diri KTP,SIM dan lain-lain
2. sampaikan maksud anda ke petugas ( bagian informasi ). anda kan di beri penjelasan
dan formulir
3. isi
dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk
4. petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul anda akan segera mendapatkan NRB anda
* beberapa hal yang perlu diketahui dalam pengurusan NRB
a. bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga kerahasian keuangan
nasabahnya.
b. syarat suatu bank yang dapat di gunakan untuk transaksi
usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan online
c. NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal di
miliki dua orang , yaitu bendahara dan manager.