Pages

Kamis, 16 Januari 2014

Konsep iklan masyarakat



Konsep Iklan
·         Judul Iklan       : Yang Kecil Aja Bisa, Apalagi Yang Besar
·         Agency            : Selly Production
·         Jenis Produk    : Iklan layanan masyarakat
·         Format             : TV dan Cetak
Tujuan kampanye
·         Jangka Pendek : Menyadarkan diri tentang bahaya dampak korupsi dan menghindarkan diri agar terjaga dari perbuatan korupsi.
·         Jangka Panjang : Mempersiapkan generasi muda untuk membantu menciptakan negara anti korupsi .
Target Market
·         Demographic :
Age : 18
Sex : Male & Female
Ses : A, B, C (high, middle, low)à social ekonomi
Location : Urban (perkotaan), Sub Urban (pinggiran kota), Rural (pedesaan)
Education : SD, SMP, SMA

·         Psychographic :
Pelajar dan keluarga dari segala lapisan ekonomi.

·         Personifikasi :
Female : All caracter
Male : All character

PERSEPSI KONSUMEN (KEYFACT)
Kegiatan korupsi di Indonesia sudah menjadi rahasia umum dan bisa dibilang menjadi hal yang biasa terjadi di Negara ini. Kita sebagai masyarakat Indonesia terutama sebagai pelajar harus mengetahui dan mempelajari apa itu korupsi sehingga dapat mencegah diri agar terhindar dari perbuatan tersebut.

TUJUAN BERIKLAN (ADVERTISING OBJECTIVE)
Dengan adanya iklan ini maka masyarakat Indonesia terutama generasi muda Indonesia mengetahui tentang dampak negative dari berkorupsi dan meningkatkan penjagaan diri agar terhindar dari perbuatan korupsi.

KONSEP IKLAN
IKLAN TVC (versi gerak)
Terdapat dua orang siswa SMA yang berteman akrab. Mereka adalah Sisnadhika dan Dingga. Pada masa itu sedang trennya permainan Play Station. Suatu saat Dingga mengajak Sisnadhika untuk bermain PS sepulang sekolah namun saat itu Sisnadhika tidak mempunyai uang. Mengetahui hal tesebut, Dingga memberikan saran agar Sisnadhika meminta uang lebih untuk membayar SPP, kelebihan uang tersebut dapat digunakan untuk bermain PS selama beberapa jam. Karena tergiur oleh iming-iming manis dari Dingga, Sisnadhika akhirnya menyetujui usul tersebut. Pagi harinya Sisnadhika meminta uang kepadanya ibunya, sang ibu kaget karena uang SOP menjadi mahal, Sisnadhika beralasan bahwa uang SOP sekarang naik. Dengan kepercayaan penuh, Ibu memberikan uang kepada Sisnadhika karena menurut dia pendidikan sangat penting walaupun keadaan ekonomi mereka adalah ekonomi menengah ke bawah dan adik Sisnadhika pada saat itu sedang menderita sakit.
Pada suatu hari dengan tidak sengaja, Ibu Sisnadhika melihat buku SOP Sisnadhika, dibukanya, dan beliau terkejut karena angka yang terbilang di buku tersebut berbeda dengan jumlah uang yang diminta Sisnadhika tempo hari. Akhirnya sang Ibu pergi menemui bagian TU sekolah untuk meminta kejelasan, saat itu juga Sisnadhika dipanggil untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Sisnadhika tidak bisa mengelak lagi karena sudah ada bukti, diapun membeberkan semuanya. Dia dimarahi, dihukum, dan di suruh mengembalikan uang yang bukan haknya kepada ibunya.
Iklan cetak (poster)
Kita bisa menggenggam dunia untuk menumpas korupsi di dunia ini .

7 Peraturan tentang AMDAL

7 Peraturan tentang AMDAL

Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata     Pengaturan            Air.
2.      Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan            Hutan.
3.      Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4.      Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan   Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta     Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5.      Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6.      Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis            Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara        Republik       Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran     Negara No.3838).
7.      Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang    Pengendalian         Pencemaran Udara.
8.      Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan    dan     Pengawasan Pembangunan
9.      Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.



Usaha yang tidak diwajibkan meiliki SIUP

1.         Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector    perdagangan
2.         Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
Cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan tersebut cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusatnya, dengan cara melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit, dan selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang tersebut didirikan.
3.         Perusahaan Perdagangan Mikro dengan criteria sebagai berikut:
a. usaha perseorangan atau persekutuan yang dimaksud “tidak berbadan hukum” adalah tidak berbentuk badan hukum tertentu, seperti misalnya PT, yayasan ataupun Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata (maatschap) melainkan hanya berbentuk perusahaan perorangan seperti UD, PD dan yang sejenis.
b. Kegiatan usaha di urus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota
keluarga/kerabat terdekat; dan
c. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan. Walaupun dikecualikan terhadap kewajiban memiliki SIUP, namun apabila dikehendaki, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau. Mengenai klasifikasi warna tersebut, juga terjadi perubahan, dimana pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 9/M-DAG/PER/2006 disebutkan bahwa warna hijau tersebut justru diberikan kepada PT Terbuka yang menjual lebih dari 49% sahamnya kepada masyarakat.
Satu hal yang menarik lainnya adalah: pada Permendag 46 tersebut, untuk pengajuan permohonan SIUP MIKRO untuk pertama kalinya pada Kementrian Perdagangan tersebut tidak dikenakan retribusi apapun.  Semoga nantinya dalam praktek tetap demikian adanya.



Prosedur Kepengurusan NRB

1. datang ke bank dengan membawa bukti-bukti diri KTP,SIM dan lain-lain
2. sampaikan maksud anda ke petugas ( bagian informasi ). anda kan di beri    penjelasan dan formulir
3. isi dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk
4. petugas bank akan meneliti berkas  dan apabila sudah betul anda akan          segera mendapatkan NRB anda
 * beberapa hal yang perlu diketahui dalam pengurusan NRB
    a. bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga kerahasian keuangan nasabahnya.
    b. syarat suatu bank yang dapat di gunakan untuk transaksi usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan online
    c. NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal di miliki dua orang , yaitu bendahara dan manager.

Haii Mari Berteman !!

Tak kenal maka tak sayang tapi kalau uda kenal jangan ditinggal yee . . ^_^