Pages

Kamis, 16 Januari 2014

7 Peraturan tentang AMDAL

7 Peraturan tentang AMDAL

Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata     Pengaturan            Air.
2.      Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan            Hutan.
3.      Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4.      Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan   Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta     Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5.      Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6.      Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis            Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara        Republik       Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran     Negara No.3838).
7.      Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang    Pengendalian         Pencemaran Udara.
8.      Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan    dan     Pengawasan Pembangunan
9.      Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.



Usaha yang tidak diwajibkan meiliki SIUP

1.         Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector    perdagangan
2.         Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
Cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan tersebut cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusatnya, dengan cara melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit, dan selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang tersebut didirikan.
3.         Perusahaan Perdagangan Mikro dengan criteria sebagai berikut:
a. usaha perseorangan atau persekutuan yang dimaksud “tidak berbadan hukum” adalah tidak berbentuk badan hukum tertentu, seperti misalnya PT, yayasan ataupun Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata (maatschap) melainkan hanya berbentuk perusahaan perorangan seperti UD, PD dan yang sejenis.
b. Kegiatan usaha di urus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota
keluarga/kerabat terdekat; dan
c. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan. Walaupun dikecualikan terhadap kewajiban memiliki SIUP, namun apabila dikehendaki, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau. Mengenai klasifikasi warna tersebut, juga terjadi perubahan, dimana pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 9/M-DAG/PER/2006 disebutkan bahwa warna hijau tersebut justru diberikan kepada PT Terbuka yang menjual lebih dari 49% sahamnya kepada masyarakat.
Satu hal yang menarik lainnya adalah: pada Permendag 46 tersebut, untuk pengajuan permohonan SIUP MIKRO untuk pertama kalinya pada Kementrian Perdagangan tersebut tidak dikenakan retribusi apapun.  Semoga nantinya dalam praktek tetap demikian adanya.



Prosedur Kepengurusan NRB

1. datang ke bank dengan membawa bukti-bukti diri KTP,SIM dan lain-lain
2. sampaikan maksud anda ke petugas ( bagian informasi ). anda kan di beri    penjelasan dan formulir
3. isi dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk
4. petugas bank akan meneliti berkas  dan apabila sudah betul anda akan          segera mendapatkan NRB anda
 * beberapa hal yang perlu diketahui dalam pengurusan NRB
    a. bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga kerahasian keuangan nasabahnya.
    b. syarat suatu bank yang dapat di gunakan untuk transaksi usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan online
    c. NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal di miliki dua orang , yaitu bendahara dan manager.

Tidak ada komentar:

Haii Mari Berteman !!

Tak kenal maka tak sayang tapi kalau uda kenal jangan ditinggal yee . . ^_^